TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Tompi memberikan selamat atas unggulnya suara yang diperoleh pasangan Joko Widodo dan ma'ruf Amin saat pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilihan Presiden RI 2019. Sebagai pendukung Jokowi, Tompi menuturkan akan menjadi orang yang vokal ketika Jokowi membuat kebijakan yang tidak sesuai untuk masyarakat.
"kita harus belajar menerima keadaan, menghormati yang kalah, menghargai yang menang. saya rasa ini penting sekali, tidak perlu kita mencemooh kelompok manapun. sudah saatnya Indonesia lebih baik lagi, masalah bangsa ini sudah terlalu banyak, jadi enggak perlu ditambah-tambah lagi," ujar Tompi di Melodia, Selasa, 21 Mei 2019.
Tompi pun menghormati pendukung Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno yang tidak menerima hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum. "Enggak perlu dijadikan gunjingan, dihina, mereka punya perspektif sendiri dan kita harus hargai. tapi negara ini negara hukum, ada prosedurnya," tutur Tompi.
Jika para pendemo tersebut dapat membuktikan perhitungan suara yang salah dan akhirnya keputusan kemenangan Jokowi dibatalkan, ia pun akan menerima hal tersebut. Alasannya, Tompi mempercayai segala prosedur hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan pasangan Jokowi - Ma'ruf sebagai pemenang pemilihan presiden 2019. Tim kampanye nasional Jokowi - Ma'ruf mengucap syukur atas hasil tersebut.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, pasangan calon nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Adapun, total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601. Awal Mei lalu, TKN memang telah mengklaim sudah unggul dengan perolehan sekitar 80 juta suara dan perkiraan kemenangan 56 persen.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, setelah penetapan rekapitulasi suara, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, kata Arief, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
Baca juga: Tompi Sebut Cuitan Fahri Hamzah Soal Kelelahan: Tak Bergizi
CHITRA PARAMAESTI| DEWI NURITA